Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghormati putusan majelis hakim yang memvonis bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi. 

"Namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu. Oleh karena itu kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, Jumat (30/12/2022). 

Menurutnya, bahwa jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.15 WiB dan telah diterima oleh panitera atas nama Sugiharto. 

"Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," katanya. 

Ia menuturkan, bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP. 

"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota," katanya. 

Lebih lanjut, ia pun memberikan klarifikasi prihal adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam penangan perkara ini.

"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya. 

Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan Persidangan.

Terhadapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM didepan Persidangan Tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut.