Jelang Pergantian Tahun, Kapolri Minta Maaf karena Kasus Sambo hingga Kanjuruhan
ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Indonesia, karena Korps Bhayangkara tersandung kasus besar pada 2022 ini.
Kasus itu ialah perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan perkara narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
"Kami menyadari tentunya masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki. Oleh karena itu saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan prilaku serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Kapolri saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2022 Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
"Sebagai contoh beberapa kasus yang menonjol tentunya jadi perhatian masyarakat, kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri, ini tentunya salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami," sambungnya.
Untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Listyo menjelaskan perkara ini telah diusut tuntas dan saat ini kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), serta Kuat Ma'ruf sedang menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ferdy Sambo dan enam terdakwa obstruction of justice kasus kematian Yosua juga saat ini sedang menjalani persidangan.
"Sedangkan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri di Sumbar, saat ini kami sudah menetapkan 10 orang tersangka, 6 orang anggota Polri dan 5 orang masyarakat, ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba," ucapnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan Korps Bhayangkara telah menetapkan enam tersangka dari peristiwa tragedi Kanjuruhan. Dari enam tersangka itu, lima berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21.
Jenderal bintang empat ini mengatakan sebanyak 20 personel Polri sedang diproses karena diduga melanggar etik dari tragedi Kanjuruhan.
"Oleh karena itu kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana namun demikian tekait Pasal 340 dan 338 (KUHP) berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami menindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut," ucap Listyo.