Perppu Ciptaker Tetap Lenyapkan Aturan Libur Dua Hari Sepekan hingga Jatah Cuti Panjang
ERA.id - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dinilai tak membawa perubahan maupun angin segar bagi kelas pekerja.
Isi aturan dalam perppu tidak berubah jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang kembali menjadi sorotan adalah tetap dihapusnya aturan mengenai libur pekerja selama dua hari dalam sepekan.
Dalam Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu itu menyebutkan, aturan libur bagi pekerja yaitu satu hari dalam sepekan. Hal ini tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b.
Sementara pekerja mendapatkan hak untuk beristirahat di sela-sela jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus.
Berikut bunyi lengkap Pasal 79 ayar (2) Perppu Ciptaker:
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. isirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu, Perppu Ciptaker juga masih tidak mengatur secara tegas mengenai hak pekerja terkait cuti panjang.
Padal Pasal 79 ayat (5) hanya menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak istirahat panjang. Namun tidak disebutkan batasan waktunya, melainkan berdasarkan perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Sama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Ciptaker.
Aturan mengenai libur mungguan dan cuti panjang yang tertuang dalam Perppu Ciptaker tersebut menghapuskan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 79 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Kemudian pada Pasal 79 ayat (2) huruf c dan d menjelaskan mengenai aturan cuti tahunan dan cuti panjang.
Disebutkan bahwa cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja salama 12 bulan secara terus menerus.
Kemudian, istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja salama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan kerja enam tahun.