Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Seseorang di TKP Tak Selalu Jadi Pelaku Kejahatan

ERA.id - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan tidak semua orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu tindak pidana bisa dijadikan sebagai pelaku kejahatan.

Arif mengatakan hal tersebut saat jadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu turut serta (melakukan kejahatan)," kata Arif.

Arif menjelaskan meeting of mind adalah kesepahaman di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah disepakati. Bila terkait kasus pembunuhan, sambungnya, meeting of mind itu ialah antara satu pihak dengan peserta lain sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain.

Merujuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Arif mengatakan semua orang yang ada di TKP, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, harus diketahui apakah memiliki kesepahaman atau tidak.

Ada tidaknya meeting of minds, yakni menginginkan Yosua tewas, dapat diketahui dalam proses pembuktian di persidangan.

"Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," ucapnya.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.