Dua Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Lakukan Percobaan Pembunuhan, Korban Diimingi Pekerjaan Lalu Diperkosa

ERA.id - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua remaja pria asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus tersebut diketahui setelah korban berinisial AR ditemukan di perkebunan di wilayah Klapanunggal pada 28 Desember 2022.

Dari kejadian itu, kata dia, terungkap bahwa perempuan tersebut menjadi korban percobaan pembunuhan dua remaja berusia 19 tahun.

Tak hanya korban percobaan pembunuhan, Iman mengungkap bahwa perempuan tersebut juga menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pelaku.

"Jadi korban ini tergeletak (tak sadarkan diri) di perkebunan. Korban ditemukan dalam kondisi tak berpakaian lengkap karena percobaan pembunuhan dan perkosaan. Dan barang-barang korban juga dicuri dengan kekerasan," ungkap Iman di Mako Polres Bogor, Senin (02/01/2023).

Lebih lanjut Iman menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, korban dan pelaku mengatur janji untuk bertemu. Kemudian korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh pelaku.

"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), korban kemudian diperkosa oleh dua pelaku," kata Iman.

Di tempat yang sama, Kapolsek Klapanunggal, AKP Irene Kania Defi mengatakan jika pelaku mengiming-imingi pekerjaan kepada korban sebelum terjadi perbuatan tersebut.

"Modus dari pelaku menghubungi korban dan diiming-imingi pekerjaan. Dijemput dan dibawa ke TKP," katanya.

Sebelum terjadi, Irene juga menyebut bahwa ada indikasi pelaku mencekoki obat penenang agar korban lemas.

"Pelaku melakukan itu dengan cara dipukul tangan kosong, lalu dicekik. Dan korban ditemukan dengan kondisi beberapa luka di tubuhnya," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam hukuman berlapis. Pertama Pasal 6 Huruf B Nomor 12 Tahun 2022 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lalu Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan Pasal 338, 340 Junto 53 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.