JPU Persoalkan Hakim yang Akan Cek Rumah Ferdy Sambo Besok, Pengacara Guyon Akan Berikan Es Kopi
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mempersoalkan majelis hakim yang akan mengecek kediaman pribadi dan rumah dinas terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, pada Rabu (4/1/2023) besok.
Awalnya, Ketua Majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan pihaknya, penasihat hukum (PH) seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, dan JPU akan datang ke rumah Sambo untuk melihat situasi dan kondisi TKP kematian Yosua, setelah persidangan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Wahyu mengatakan saksi dan seluruh terdakwa tidak perlu hadir.
"(Ke rumah Ferdy Sambo di) Duren Tiga dan Saguling, kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky mungkin sekitar jam 14.00 WIB," kata Wahyu.
Jaksa lalu menyatakan pihaknya sepakat untuk datang ke rumah Sambo bila hanya melihat, atau tidak dilakukan pembuktian di TKP kematian Yosua. Namun, JPU ingin agar kubu Sambo tidak melakukan sesuatu hal seperti "mengarahkan" atau "mengoordinasikan" saat dilakukan peninjauan.
Hakim pun ingin memberi penjelasan, namun tak diberi kesempatan oleh jaksa. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi pernyataan jaksa dengan bercanda dan menyebut, akan memberikan jaksa es kopi.
"Tapi izin bapak, sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan bahwa di sana tidak ada kita saling menunjukkan, men-judge, atau apa gitu," kata jaksa.
"Tidak, tidak, jadi...," kata Wahyu.
"Karena penasihat hukum ini kan ranahnya, arahnya ke situ Pak, segala macam," ucap jaksa tak memberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk berbicara.
"Iya makanya begini, sebentar...," timpal Wahyu.
"Nggak usah khawatir, saya siapkan kopi kenangan," guyon Arman Hanis sambil tertawa. Pengunjung sidang juga tertawa usai mendengar perkataan pengacara Sambo ini.
"Bukan, bukan persoalan kopi kenangan, ini masalah pembuktian, Pak," balas jaksa.
Majelis hakim pun menengahi. Wahyu menegaskan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J hanya mengecek rumah Ferdy Sambo.
"Saudara JPU maupun PH, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silahkan digunakan pada tuntutannya, PH silahkan simpulkan pada pembelaannya. Jadi tidak pembuktian di lokasi, kita hanya pengin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan nanti bagaimana setelah kita melihat," ucap Wahyu.