Keluarga Brigadir J Kecewa Sambo Dituntut Seumur Hidup: Kami Minta Dihukum Mati!

ERA.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) angkat bicara soal eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan jaksa yang menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup. Dia menerangkan keluarga Yosua berharap agar majelis hakim nantinya memberi vonis hukuman maksimal ke Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," kata Martin saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Martin tak bicara banyak mengenai putusan JPU ini. Dia hanya menambahkan keluarga Yosua sepakat dengan jaksa yang menyimpulkan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Jaksa menyakini mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, saat sidang di PN Jaksel, Rabu (17/1).

Usai sidang, Ferdy Sambo hanya bungkam. Dia tak mengucapkan sepatah kata apa pun mengenai putusan tuntutan JPU.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Senin (16/1) kemarin.

Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Kuat dan Bripka RR pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (18/1/2023) besok.