Pemulung Culik Bocah di Jakpus Ngaku Sayang dan Ingin Menjaga Malika
ERA.id - Polisi masih melakukan pemeriksaan seorang pemulung, Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Herman alias Yudi yang menculik Malika Anastasya (MA) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku melakukan tindakan itu karena ingin menjaga anak tersebut.
"Ini yang masih kami dalami, dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Selama diculik 26 hari, pelaku itu mengajak Malika untuk memulung barang bekas. Bahkan, ketika penyidik berhasil mengamankan pelaku sedang membawa gerobak di jalanan kawasan Ciledug, Kota Tangerang, ditemukan lah korban di dalam sebuah gerobak tersebut.
"Saat ditemukan korban dalam kondisi yang terlihat sangat letih sempat bingung karena banyak orang namun setelah diberikan pemahaman dan diingatkan Ibunya barulah korban tersadar dan minta untuk bisa segera pulang," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih memeriksa kondisi fisik dan psikis Malika apakah ada dugaan kekerasan seksual atau tidak.
"Nanti dari hasil tim medis ya. Itu yang masih kita tunggu (ada tidaknya dugaan kekerasan seksual). Mudah-mudahan tentu harapan kita bersama kondisi korban dalam keadaan sehat walafiat. Secara umum sih memang terlihat sehat namun tentunya tim kesehatan dan hasil visum nanti yang akan menjelaskan secara detail," kata Komarudin.
Atas perbuatannya, pemulung ini dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
"Sementara ini (pelaku dijerat) Pasal 330 ayat 2, ancaman hukuman 9 tahun. Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ujarnya.