'Tinggalkan' PDIP, 8 Fraksi di DPR Resmi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

ERA.id - Delapan fraksi di DPR RI kompak menolak sistem proporsional tertutup atau memilih partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka tetap mendukung pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka atau memilih calon anggota legislastif (caleg).

Sikap tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama dari delapan fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan saja yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama.

Dalam pernyataan bersama itu, delapan fraksi di DPR RI itu menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Atas putusan tersebut, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.

"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," bunyi pernyataan bersama delapan fraksi di DPR RI, Selasa (3/1/2022).

Sistem proporsional terbuka juga dinilai sebagai perpaduan indah antara kedekatan rakyat dengan wakil rakyatnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Sehingga, rakyat pun terbiasa berpartisipasi secara demokratis.

"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur."

Atas dasar itu, delapan fraksi di DPR RI menyatakan akan terus mengawal demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.

"Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju."

Kedua, delapan fraksi di DPR RI meminta MK tetap konsisten dengan putusan sistem proporsional terbuka.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia."

Ketiga, delapan fraksi di DPR RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara."

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh 14 anggota DPR RI yang mewakili delapan fraksi. Diantaranya yaitu Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Fraksi NasDem Robert Rouw, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Fraksi PKS Jazulo Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, dan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi.