Ahli Pidana: Sambo Tak Bisa Dipidana karena Richard karena Salah Artikan Perintah
ERA.id - Ahli hukum pidana, Said Karim menilai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tak bisa diberi hukuman. Sebab, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) salah menafsirkan arti "hajar Chard"
Tanggapan ini Said berikan ketika penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan konsekuensi bila pelaksana atau Bharada E, salah mengartikan maksud hajar Chard.
Said pun menjawab Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah tak bisa dipidana karena Richard salah mengartikan perkataan mantan atasannya. Dalam perkara ini, menurutnya, Richard yang sepenuhnya bertanggung jawab.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," kata Said saat jadi saksi meringankan di persidangan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta (Bharada E) melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," sambungnya.
Said pun menilai Richard seharusnya tak langsung menembak Yosua di titik vital, namun di kaki dulu untuk melumpuhkan korban. Sebab, Bharada E merupakan anggota polisi.
"Biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki, dia (tidak) akan menembak langsung ke daerah yang mematikan. Tapi dia (Richard) langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," ucapnya.
Ahli ini lalu menyebut Sambo tidak memenuhi syarat untuk didakwa Pasal 340 KUHP, atau tentang pembunuhan berencana.
Dia menjelaskan setidaknya ada dua syarat agar seorang terdakwa bisa didakwa Pasal 340 KUHP, yakni ada waktu untuk memikirkan rencana pembunuhan itu dan pelaku dalam keadaan tenang.
Merujuk kasus Sambo, dia menerangkan terdakwa ini tidak memenuhi kedua unsur tersebut. Sambo dinilai hanya emosi sewaktu insiden kematian Brigadir J.
"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," kata Said.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali dia tidak normal," sambungnya.