Tegaskan Bharada E Harus Dipidana, Kejagung: Ricky Berani Lawan Perintah Sambo, tapi Richard Tidak

ERA.id - Kejaksaan Agung menyatakan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menembak Brigadir J.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana pun membandingkan Bripka RR dengan Bharada E saat diperintah Sambo.

Menurut dia, Bripka RR bisa melawan perintah bosnya tersebut, sementara Bharada E tidak.

"Jadi si Eliezer, dia diperintah Sambo. Yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal. 'Saya tidak kuat Pak, mentalnya nggak kuat', toh bisa. Seharusnya RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, nggak ada," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Fadil menjelaskan seorang yang secara sah ditugaskan menjadi eksekutor oleh negara untuk menghukum orang-orang yang divonis mati, baru bisa bebas dari tindak pidana, atau berdasarkan Pasal 51 KUHP.

Mengacu pada kasus Bharada E, jaksa menilai mantan anak buah Ferdy Sambo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena secara sadar menjalankan perintah yang salah untuk menembak orang.

"Orang yang berani menembak kepala orang Pak, yang sadar, itu punya kelebihan. Tidak semua polisi dan tentara berani nembak dalam keadaan sadar, kecuali dalam keadaan perang," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Richard, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa yakin mantan anak buah Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Richard harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.