Nahas! Wanita di Bandung Dibunuh Muncikari karena Enggan Bersetubuh
ERA.id - Kejadian nahas menimpa wanita yang berinisial NR hingga meregang nyawa di tangan pria berinisial AA. Peristiwa berdarah ini terjadi di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12/2022).
Kini pelaku pembuhan, AA berhasil dibekuk jajaran Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, kejadian ini berawal ketika polisi menerima laporan adanya korban jiwa dari kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Saat itu, AA membawa jenazah NR ke salah satu rumah sakit. Kemudian, AA menginformasikan bahwa NR merupakan korban meninggal dunia dari lakalantas.
"Awalnya tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia. Informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," terang Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi, polisi mengecek ke rumah sakit guna memastikan benar atau tidaknya korban meninggal dunia dikarenakan lakalantas. Alhasil, korban meninggal dunia bukan disebabkan lakalantas.
"Ketika dicek lakalantas, di TKP (tempat kejadian perkar) tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Kusworo menambahkan, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Seusai rangkaian penyelidikan, didapatkan hasil bahwa korban NR meninggal karena dibunuh oleh AA.
"Didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban (NR)," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pembunuhan terjadi karena korban enggan berhubungan badan. Keduanya diketahui merupakan rekan kerjam
Selama ini, pelaku diketahui sering kali menawari korban untuk berhubungan badan dengan orang lain untuk mendapat keuntungan.
"Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku pun diancam pidana kurungan selama 7 tahun penjara.