Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi Jadi Tersangka
ERA.id - Pelaku pembunuhan terhadap RM (50), seorang wanita yang mayatnya ditemukan ke dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gulnard Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Gulnard menjelaskan Ahmad Arif tidak dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena pelaku tidak merencanakan untuk membunuh korban.
Sebelum membunuh RM, Ahmad Arif sempat menyetubuhi korban. Setelah itu keduanya terlibat cekcok hingga pelaku membunuh wanita itu.
"Jadi itu dia sempat bersetubuh, si korban. Dia bawa ke hotel dia sempat bersetubuh. Info hasil pemeriksaan terjadi cekcok, dibunuh," ujarnya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil uang perusahaan dari tangan RM. Kemudian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di kawasan Palembang.
Sebelumnya, polisi menyampaikan Ahmad Arif baru menikah Maret lalu.
"Iya baru menikah ijab kabul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 (Mei) besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Kompol Gulnard Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Pelaku ditangkap di rumah istrinya di kawasan Palembang. Sang istri ada di rumah ketika Ahmad Arif ditangkap.
"Ya pasti kaget lah (istrinya). Pelaku waktu ditangkap tidak bisa beralasan lagi," ucapnya.