Ada Sejumlah Miras di Rumah Dinas Ferdy Sambo Saat Hakim Lakukan Peninjauan

ERA.id - Majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meninjau rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023).

Terpantau di TV Pool, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, penasihat hukum seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, dan jaksa meninjau rumah dinas Sambo sekitar pukul 14.40 WIB.

Wahyu melihat sekeliling di tiap ruangan di dalam rumah Sambo. Majelis hakim juga menaiki lantai dua rumah eks Kadiv Propam Polri ini untuk melakukan pengecekan.

Wahyu setelah itu kembali ke lantai dasar dan melihat ruangan lain. Terlihat, ada sejumlah minuman keras dari berbagai merek yang ditaruh di sebuah rak minuman ketika Wahyu majelis hakim mengecek sebuah ruangan. Wahyu tak bertanya sama sekali mengenai mini bar ini.

Setelah itu, Wahyu mengecek titik yang menjadi penembakan Brigadir J. Jaksa terlihat memberi penjelasan singkat mengenai titik penembakan Brigadir J.

Peninjauan di rumah dinas Ferdy Sambo hanya dilakukan sebentar saja, yakni sekitar 15 menit saja. Usai melakukan peninjauan, Wahyu dan rombongan pergi meninggalkan TKP.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menjelaskan tinjauan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke kediaman pribadi dan rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo, lazim dilakukan.

"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu.

Djuyamto menerangkan peninjauan ini bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara ini. Peninjauan ini hanya dilakukan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH) dari tiap terdakwa.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (penasihat hukum para) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat. Dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delicti-nya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," ungkapnya.