KPU Beri Batas Waktu Penyerahan Nama Ketua TKN
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyerahan nama Ketua TKN masih bisa diserahkan sebelum masa kampanye berjalan.
"Sebetulnya kalau tim kampanye bisa sampai menjelang masa kampanye. Hari ini mereka (sekjen koalisi) baru melengkapi saja struktur tim kampanyenya," tutur Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Kata Arief, nama-nama struktur tim kampanye pasangan capres-cawapres yang diserahkan memang diperlukan sebagai data di KPU jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tim.
"Kalau tim kampanye itu, yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang-orang yang melakukan itu sudah ada dalam susunan struktur kampanye itu atau tidak, karena konsekuensinya berbeda," ujar Arief.
"Dalam UU ada sanksinya, itu bisa terkena pada siapa saja, baik orang per orang, bisa juga terkena ke tim kampanye. Status itu bisa menyebabkan hak dan kewajiban kewenangan bisa beda-beda tiap orang," lanjutnya.
Hari ini, seluruh dalam tim kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf datangi KPU untuk melengkapi struktur anggota TKN, setelah sebelumnya melengkapi dokumen persyaratan administrasi pada Sabtu (18/8) lalu.