Kasus Penipuan Travel Haji Furoda Bodong, Polisi Tetapkan Pimpinan PT. Al Fatih Indonesia Sebagai Tersangka
ERA.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan pimpinan travel PT. Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup (RMY) sebagai tersangka. Sebab, jasa travel yang RMY pimpin menyelenggarakan ibadah Haji Furoda bodong.
Akibatnya, 45 calon jemaah Haji Furoda menjadi korban hingga mengalami kerugian Rp 4,6 miliar.
"Yang kami tahan yaitu saudara RMY, korbannya 45 calon jemaah Haji Furoda," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Rabu (4/12/2023).
Arif menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi tempat pengajian untuk menawarkan pemberangkatan haji dengan fasilitas yang menggiurkan.
Sontak, para korban pun tergiur dan mengiyakan tawaran pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"RMY menginformasikan pada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," terangnya.
Kemudian, pelaku memberangkatkan 45 korban di dua kloter melalui Thailand dan Indonesia pada sekitar bulan Juni 2022. Namun, saat tiba di Arab Saudi, 45 korban dideportasi oleh pemerintah setempat.
"Sampai kepada negara tujuan ke negara Arab Saudi ternyata sampai di sana ditolak," ucapnya.
Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama. Hasilnya, PT. Al Fatih Indonesia tidak terdaftar sebagai jasa travel di Kementerian Agama.
Dijelaskannya, RMY sempat berjanji akan megembalikan uang kepada para korban. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasikan.
"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku baru sekali memberangkatkan para calon jemaah Haji Furoda.
Kini Polda Jawa tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap aliran dana senilai Rp4,6 miliar. Kemudian, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dalam waktu dekat ini.
"Kami akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengingatkan kepada para jemaah Haji Furoda dapat memilih mekanisme yang tepat untuk berangkat ke Arab Saudi. Sehingga, kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.
"Kita sering mendapatkan kasus demikian. Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jemaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," tambah Ibrahim.
Dari kasus itu, polisi mengamankan 96 item barang bukti yang terdiri dari atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.