3 Pemilik Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap, Kerugian Capai Rp91 Miliar

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah telantar di Arab Saudi.

Dua dari pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri, yakni Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya adalah pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Satu pelaku lainnya bernama Hermansyah yang berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.

"Untuk saat ini Subdit Keamanan negara mengamankan dua orang pemilik. Kemudian Subdit Harda PMJ mengamankan satu orang direkturnya," kata Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Joko menambahkan, ada 13 laporan polisi (LP) terkait kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Untuk menelusuri kasus ini, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Anti Mafia Umrah.

Hasil pengumpulan data sementara, total korban travel umrah ini lebih dari 500 orang. Total dana jemaah umrah yang digelapkan ketiga pelaku sekira Rp91 miliar.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat. Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang. Termasuk juga yang Subdit Harda itu Rp339 juta," ucapnya.

Ketiga tersangka ini juga didapati memakai dana jemaah umrah untuk membeli aset-aset seperti mobil, rumah, dan barang-barang elektronik.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah dengan korban mencapai ratusan orang. Penipuan umrah ini diduga dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri. 

"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (27/3) malam.

Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) jika ada jemaah umrah sempat tidak bisa pulang ke Indonesia dan tertahan di Arab Saudi. Penyelidikan pun dilakukan usai polisi menerima laporan tersebut. 

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucapnya.