PDIP Tetap Ngotot Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Kali ini Alasannya Demi Naikkan Kepuasan Masyarakat ke Parpol
ERA.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menginginkan pemilihan umum (pemilu) menggunakan kembali sistem proporsional tertutup atau memilih partai politik. Usulan itu ditentang oleh delapan fraksi di DPR RI.
Awalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait rendahnya tingkat kepuasan publik terhadap partai politik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap partai politik harus dikembalikan lagi.
"Kembali partai politik secara kolektif dipersepsikan negatif oleh masyarakat. Ini suatu tanggung jawab kita bersama agar seperti lembaga-lembaga lain, kepuasan terhadap partai politik dapat ditingkatkan," kata Hasto dalam rilis survei, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, dengan temuan survei tersebut seharusnya partai-partai politik bisa lebih mengkritisi sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka atau memilih calon anggota legislatif (caleg).
Seluruh pihak, kata Hasto, bisa secara objektif menilai apakah sistem coblos caleg berdampak pada tingkat kepuasan terhadap partai politik atau tidak.
"Di sinilah kita melihat secara objektif kinerja secara keseluruhan, kemudian harus berani secara jujur melihat sistem pemilu proporsional terbuka apakah membawa implikasi bagi peningkatan kinerja partai atau justru menurunkan kepuasan masyarakat terhadap partai politik," paparnya.
Hasto lantas kembali mengingatkan bahwa sistem proporsional terbuka cenderung mengedepankan sosok caleg ketimbang partai politik. Serta lebih mengedepankan elektoral daripada fungsi legislasi.
"Karena yang dikedepankan oleh seluruh caleg lebih kepada popularitas diri, fungsi-fungsi elektoral dibanding kapabilitas fungsi legislasi, anggaran, dan pengawan," kata Hasto.
Untuk diketahui, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan bersama yang berisi penolakan terhadap sistem proporsional tertutup.
Delapan fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka meminta MK tetap konsisten dengan putusan sistem proporsional terbuka yang telah digunakan sejak pemilu 2009.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia."
Ketiga, delapan fraksi di DPR RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara."