Setuju Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, PDIP Tetap Tunggu Putusan MK
ERA.id - DPP PDI Perjuangan kembali menyatakan dukungan agar sistem pemilihan umum (pemilu) kembali menggunakan proporsional tertutup atau pilih gambar partai politik. Namun juga siap jika tetap menggunakan proporsional terbuka atau pilih calon anggota legislatif (caleg).
Hal ini merespons isu bahwa Mahkamah Konstistusi (MK) bakal mengabulkan gugatan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
"PDIP selalu siap baik pileg (pemilihan legislatif) dengan proporsional terbuka maupun tertutup. Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga mendorong kelembagaan politik, kami mendorong proporsional tertutup," katanya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Alasan PDIP memilih sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup karena tak mau terjebak dalam kapitalis politik yang sering terjadi dalam sistem proporsional terbuka. Sehingga menyebabkan biaya pemilu menjadi mahal.
Selain itu, PDIP merupakan partai politik yang mengedepankan kaderisasi. Sehingga dipastikan kadernya yang diajukan sebagai caleg sudah memahami tugas dan fungsi legislator.
"Kami tidak ingin tersandera di dalam kapitalisasi di dalam pemilu yang terbuka, yanng memang sangat liberal, sangat kapitalistik yang memang ujungnya sangat popularitas yang berbiaya mahal," kata Hasto.
Meski begitu, PDIP tetap menunggu putusan MK atas gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
"Susunan calon legislatif dari PDI Perjuangan memang dipersiapkan untuk sistem proporsional terbuka, mengingat aturan yang berlaku sampai saat ini sambil menunggu dari keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasto.
"Tetapi kami juga siap papun yang diputuskan oleh MK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).