Ayah di Bogor Tega Perkosa Anak Kandung
ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Bogor menangkap pria berinisial AN (45) warga Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
AN ditangkap karena melakukan tindak pidana dengan melalukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat ditangkap AN (45) sedang berada di rumahnya.
"AN ditangkap pada pada Jumat 6 Januari 2023. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi bejatnya," kata Yohanes, Sabtu (07/01/2023).
Terhadap perbuatan, lanjut Yohannes, AN dikenakan pasal 81, 82 UU tentang Perlindungan Anak.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui AN juga pernah tersandung hukum, di mana pelaku merupakan residivis kasus penggelapan motor.
"(Pelaku) residivis penggelapan motor," tutup Yohanes.