Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan? Simak Langkahnya Berikut

ERA.id - Bagi siapapun yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tentunya memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Batas Akhir Lapor SPT

Wajib pajak setiap orang memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 dan wajib pajak sebuah badan atau lembaga hingga 30 April 2023.

Berapakah Denda Telat atau Tidak Melaporkan SPT?

Ilustrasi. (ANTARA/Rivan A L).

Bagi setiap orang yang telat membayar pajak bahkan tidak memberikan laporan akan dijatuhi sanksi administrasi atau denda. Denda yang dikenakan untuk orang yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 disebutkan sanksi administrasi berupa denda adalah senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.

Cara Melaporkan SPT

Untuk melaporkan pajak, dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu e-filing, sehingga Anda tidak perlu ke kantor pajak lagi.

EFIN dan Cara Membuatnya

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Pembayaran pajak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Masyarakat yang sudah mempunyai EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai, dibagi dalam dua jenis atau kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto yang nilainya tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak yang disertai penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun harus mengisi formulir SPT 1770 S.

Cara Lapor SPT Tahunan

Adapun langkah-langkah melapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik login.
  • Klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
  • Klik 'Buat SPT'. Selanjutnya akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status Anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilihlah form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  • Selanjutnya isilah data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah berikutnya.
  • Isilah SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Jalani langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  • Jika sudah, Anda akan mendapati ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi. Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email maupun nomor ponsel Anda.
  • Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sudah diterima ke kolom yang sudah tersedia dan pilih 'Kirim SPT'.
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email.

Demikianlah penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT tahunan, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…