Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye Sebelum H-1
"Pasangan calon presiden wakil presiden sebagai peserta Pemilu Pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD. Untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten/kota, dan juga calon perseorangan," tutur Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Kata Hasyim, bentuk laporan yang harus diserahkan adalah laporan tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye. Baik yang berasal dari pasangan calon, partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan kelompok masyarakat.
Lebih rinci, Hasyim menjelaskan ada tiga jenis laporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye; kedua, laporan sumbangan dana kampanye; terakhir, laporan akhir dana kampanye, yang meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu H+1 setelah berakhirnya masa kampanye.
(Infografis/era.id)
Jika dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD, partai politik maupun pengurus partai politik terlambat menyerahkan laporan dana kampanye, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.
Undang-Undang yang dimaksud adalah pasal 338 ayat (2) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," tutur dia.
Untuk menghindari kesalahan mengenai penyusunan laporan dana kampanye, rencananya KPU akan mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon pada Kamis (23/8) mendatang. KPU akan melakukan rapat koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.