Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Hingga Pekan Depan karena Putri Candrawathi
ERA.id - Majelis Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hingga pekan depan. Penundaan ini karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu," kata jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Penasihat hukum Bhayangkara E, Ronny Talapessy tak keberatan dengan permintaan jaksa. Ronny menerangkan pihaknya mengikuti proses hukum yang telah ditentukan.
"Terima kasih majelis, kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ucap Ronny.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.