Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Richard Langsung Soraki Jaksa
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Richard, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Usai membacakan tuntutan, pendukung Bharada E tampak riuh sembari menyoraki jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun meminta pengunjung sidang untuk tetap tenang.
"Woooo, haaaaa," teriak pendukung Bharada E
"Mohon pengunjung tetap tenang," ucap Wahyu.
Jaksa lalu melanjutkan pembacaan tuntutannya, yakni menyakini mantan anak buah Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Richard harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, pendukung Bharada E tetap berisik. Sidang pun diskors.
Sebelum Bharada E, Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang. Jaksa pun menuntut istri Ferdy Sambo ini dipenjara delapan tahun. Dari tuntutan ini, Putri melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.
Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama seperti Putri, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR juga mengajukan pleidoi dari tuntutan JPU ini.