Pemerintah Bantah Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu untuk Hidupkan Komunis dan Lawan Islam
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah, upaya pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menghidupkan kembali komunis maupun lawan Islam.
Diketahui, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) telah menyerahkan laporan pelanggaran HAM berat masa lalu dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo. Salah satu pelanggaran HAM berat yang disorot adalah pembantaian masyarakat yang dicap PKI sepanjang tahun 1965 hingga 1966.
"Isu yang dulu ramai, misalnya masalah peristiwa 1965. Ada yang menuding itu untuk menghidupkan komunisme dan sebagainya, itu tidak benar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dia menegaskan, berdasarkan hasil temuan Tim PPHAM, peristiwa 1965 tidak hanya menimpa keluarga PKI saja tetapi juga dari kalangan ulama hingga TNI yang dulu masih bernama ABRI.
"Berdasar hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI, tetapi juga direkomendasikan untuk korban kejahatan yang muncul saat itu termasuk ulama dan keturunannya," ucapnya.
Selain itu, Mahfud juga membantah bahwa pemerintah sedang meemberi angin segar bagi kelompok-kelompok lawan Islam dengan menyoroti kembali kasus pembatian dukun santet di Banyuwangi, Jawa Timur pada tahun 1966.
Begitu juga soal pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh.
"Yang akan diselesaikan dan disantuni oleh hasil rekomendasi tim PPHAM ini semuanya ulama. Di Aceh itu semuanya Islam. Kenapa harus dikatakan mendiskreditkan Islam? Untuk memberi angin kepada PKI?" kata Mahfud.
"Itu semua tidak benar. Soal PKI itu juga sudah ada TAP MPR-nya," imbuhnya.
Selain pemberian santunan, tim PPHAM juga merekomendasikan pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan Polri.
"Kami sudah sampaikan itu semua kepada bapak presiden. Rekomendasi sosial, politik, ekonomi termasuk pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan Polri juga sudah disampaikan," ucapnya.
Sementara Presiden Jokowi mengakui adanya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Indonesia sejak 1965.
Tercatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi rekomendasi tim PPHAM. Antara lain yaitu peristiwa yang terjadi pada periode 1965-1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989.
Kemudian peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II tahun 1998-1999, perisitwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2022, peristiwa Wamena di Papua taun 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Jokowi mengaku sangat menyesali berbagai kasus dan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia juga menyampaikan rasa simpati dan empatinya kepada para korban beserta keluarga korban.
"Saya sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat," kata Jokowi.