Putri Mantan Presiden Iran Dihukum Lima Tahun Penjara Gegara Kasus Propaganda
ERA.id - Putri mantan presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hukuman ini diterima oleh Faezeh Hashemi atas tuduhan propaganda melawan sistem pemerintah.
Menurut kantor berita ISNA, pengacara Faezah, Neda Shams mengatakan, hukuman lima tahun penjara terhadap Faezah Hashemi belum menjadi keputusan final. Tetapi Faezah sudah berada di dalam jeruji besi sejak September lalu.
"Menyusul penangkapan Faezeh Hashemi, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara tetapi hukumannya belum final," tulis Neda Shams.
Diketahui Faezah ditangkap pada bulan September terkait menghasut kerusuhan di Teheran. Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan propaganda melawan sistem dan di kirim ke penjara Evin.
Hasutan itu dilakukan Faezah selama aksi protes yang dipicu oleh kematian seorang wanita muda Kurdi, Mahsa Amini, di dalam tahanan polisi.
Iran telah menahan sejumlah aktivis terkenal dalam beberapa bulan terakhir, termasuk penulis dan penyair Mona Borzouei, penyanyi Shervin Hajipour dan pemain sepak bola Iran Hossein Mahini, ketika protes anti-pemerintah mengguncang negara itu.
Pada 2012, Faezeh Hashemi dijatuhi hukuman penjara dan dilarang melakukan kegiatan politik karena propaganda anti pemerintah sejak pemilihan presiden 2009 yang disengketakan. Ayahnya yang merupakan mantan presiden meninggal dunia di tahun 2017.
Menurut laporan CNN, sebanyak 41 pengunjuk rasa lainnya telah menerima hukuman mati dalam beberapa bulan terakhir terkait kehebohan yang terjadi di Iran. Baru-baru ini, eksekusi mati menimpa dua pemuda di Iran, yaitu seorang juara karate dan seorang pelatih sukarelawan anak-anak.
Sejauh ini empat orang telah dieksekusi mati terkait aksi protes terhadap pemerintah atas kematian Mahsa Amini. Selama dekade terakhir, Faezah telah dipenjara beberapa kali karena membuat pernyataan anti pemerintah dan berpartisipasi dalam protes.