Sedih, Banteng Kalimantan di Kalteng Terancam Punah
ERA.id - Populasi banteng kalimantan (Bos javanicus lowi) di habitat Hutan Belantikan Hulu, Kecamatan Belantika Raya Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, semakin berkurang dan hanya tersisa sekitar 20 ekor.
"Dari data riset kami melalui tangkap kamera tahun 2018, diperkirakan tinggal ada dua kelompok atau sekitar 20 ekor banteng Kalimantan di hutan Belantika Hulu," ujar Kordinator Ruset Yayasan Orangutan Indonesia (Yayori), Gusti Wicaksana di Pangkalan Bun, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan Gusti, tim dari Yayori pertama kali melakukan riset banteng kalimantan di Hutan Belantikan Hulu pada 2003, dengan memasang kamera di beberapa titik.
Saat itu diperkirakan sebanyak 30 hingga 40 ekor banteng yang berhasil terekam melalui kamera. "Karena Hutan Belantikan Hulu ini bukan hutan lindung, tapi merupakan hutan produksi dengan luas 3.000 hektare, sehingga bisa dengan mudah orang luar masuk, dan mudah juga terjadinya perburuan di sana," kata Gusti.
Selain dari faktor perburuan oleh manusia, mulai berkurangnya habitat hewan yang sudah masuk apendiks satu kritis atau terancam punah tersebut, juga karena reproduksi lebih lama. Apalagi, belum tentu seluruh betina produktif.
"Kalau untuk pakan di sana cukup melimpah, seperti bambu, kelakai, paku-pakuan, dan lainnya. Untuk predator alam sendiri, paling diburu oleh buaya saat banteng-banteng tersebut menyeberangi sungai," terangnya.
Ancaman lainnya terhadap populasi banteng adalah lokasinya hutan produksi, sehingga masih banyaknya penebangan pohon, sehingga membuat semakin menyempitnya habitat banteng kalimantan tersebut.
"Dengan adanya penebangan pohon akan berdampak pada berkurangnya tempat berkembang biak dan berlindung bagi banteng dan satwa liar lain," terang Gusti.
Untuk di wilayah Kalteng, habitat satwa yang biasa lebih aktif di malam hari untuk menghindari perburuan, dan memiliki sensitivitas yang tinggi ini ditemui daerah Seruyan, Lamandau yakni Hutan Belantikan dan wilayah Pegunungan Schwaner.
"Upaya mengantisipasi semakin berkurangnya habitat banteng kalimantan terus dilakukan, seperti kami terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di empat desa yakni Desa Nangamatu, Kahingai, Perikan, dan Bintang Mangalih yang langsung bersebelahan dengan Hutan Hulu Belantikan," jelasnya.
Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Dendi Sutiadi mengatakan, pihaknya selalu berdampingan dengan yayasan atau LSM yang bergerak di konservasi lingkungan dalam melakukan riset dan kampanye.
"Salah satunya dengan Yayori ini dalam melakukan riset tentang banteng Kalimantan, dan kami pun berencana juga akan melakukan riset tentang gajah Kalimantan," ucapnya singkat.
Dendi menegaskan larangan berburu banteng kalimantan mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang berisi larangan diburu, dibunuh, diawetkan dan diperdagangkan satwa liar yang dilindungi baik hidup atau mati. Jika melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.