Ini Peraturan Izin Memelihara Satwa Liar, Baik Dilindungi maupun Tidak
ERA.id - Indonesia punya banyak jenis hewan yang hidup di alam bebas. Hewan-hewan tersebut memang sepantasnya hidup di alam demi menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem serta roda kehidupan alam. Namun, tak sedikit dari hewan-hewan tersebut masuk kategori terancam punah.
Langkah pemerintah dibutuhkan agar hewan liar tidak musnah dari muka bumi. Salah satu cara yang dilakukan adalah penerbitan aturan terkait izin memelihara satwa liar, dan aturan ini tidak hanya berlaku pada hewan yang terancam punah.
Memelihara Satwa Liar
Kementerian juga melakukan sosialiasasi terkait hal tersebut. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidung dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Kawasan Konservasi KLHK, Nandang Prihadi, meminta masyarakat tidak memelihara hewan yang tidak boleh dipelihara. Hal tersebut disampaikan saat Nandang berkunjung di pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara (Kehati Expo 2022) di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
"Tolong, tidak memelihara yang tidak boleh, karena harus ada izinnya," ungkap Nandang, seperti dikutip Era.id.
Semua lapisan masyarakat, terutama selebritas, diajak untuk menampilkan prilaku yang baik dengan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya soal pemeliharaan satwa liar. Nandang mengatakan, masyarakat pemilik hewan liar atau ingin memelihara satwa liar harus melalui prosedur tertentu yang telah ditentukan.
"Apabila satwa itu berasal dari penangkaran yang legal dan resmi, tentu akan lebih baik. Itu tentu dilengkapi ada sertifikat yang kalau tidak ada itu (sertifikat) berarti ilegal," jelas Nandang.
Izin Memelihara Satwa Liar
KLHK memberikan penjelasan, memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya. Satwa liar tetap punya sifat buas terhadap manusia dalam situasi tertentu meski telah dirawat lama.
Satwa juga bisa menjadi media penyebaran penyakit yang berbahaya bagi manusia. Selain itu, manusia juga bisa menularkan penyakit yang berbahaya bagi satwa tersebut.
Meski demikian, Indonesia menjembatani masyarakat yang ingin memelihara satwa. Pemeliharaan satwa dengan tujuan kesenangan diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan satwa dan tumbuhan liar untuk keperluan kesenangan bisa dilakukan terhadap jenis (satwa dan tumbuhan) yang tidak dilindungi. Kemudian, kegiatan pengembangbiakan satwa liar (baik dilindungi maupun tidak dilindungi) diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.