Inilah Profil Ridwan Rumasukun yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua

ERA.id - Profil Ridwan Rumasukun menjadi sorotan setelah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua. Penunjukan Ridwan Rumasukun dilakukan melalui surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ.

Hal tersebut dilakukan setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu karena terjerat kasus suap.

Lukas Enembe (antaranews)

Profil Ridwan Rumasukun

Mohamad Ridwan Rumasukun lahir di Jakarta pada 14 Oktober 1964. Dia menghabiskan masa muda di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Ridwan menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Remu, Sorong. Dia melanjutkan sekolah di SMP Negeri II Sorong, kemudian di SMA Negeri 413 Sorong 1981.

Di jenjang S-1, dia menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura tahun 1992.

Selang beberapa tahun, tepatnya 2001, Ridwan Rumasukun meraih gelar master atau S-2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pendidikan terakhirnya adalah S-3. Dia mendapatkan gelar doktor di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Dikutip Era dari Tribun Papua, Ridwan mengatakan bahwa dirinya berasal dari keluarga pejuang. Ayah Ridwan bernama Abdul Majid Rumasukun. Dia merupakan pejuang Trikora pada masanya.

Ridwan mendapatkan pesan dari ayahnya yang selalu tertanam pada dirinya, yaitu soal kedisiplinan dan kepemimpinan.

Karier Ridwan Rumasukun

Ridwan Rumasukun pernah menjadi Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua. Pada 2021 dia ditujuk oleh Lukas Enembe, Gubernur Papua, menjadi Plt. Sekda Papua untuk menggantikan Dance Yulian Flassy. Ketupusan tersebut dilakukan melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET dengan tanggal 28 Juni 2021.

Ridwan Rumasukun menjadi Plt. Sekda Papua karena Dance Yulian Flassy masuk batas usia pensiun (BUP), yaitu 58 tahun, pada 12 Juli 2021. 

Pada tahun yang sama, Ridwan Rumasukun resmi menjadi Sekertaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua, tepatnya pada Kamis, 14 Oktober 2021. Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekda baru di Provinsi Papua, Kepres RI Nomor 149/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Saat ini, dia menjadi Plh. Gubernur Papua mengisi kursi kosong yang ditinggalkan oleh Lukas Enembe. Penunjukkan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat (3) menyatakan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian, Pasal 65 Ayat (5) menjelaskan, apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Itulah profil Ridwan Rumasukun yang belum lama ini menjadi Plh. Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe yang terjerat kasus suap dan ditahan KPK.