Ibrahim, Anggota DPRD Langkat 'Nyambi' Penyelundup Sabu
Ibrahim adalah tersangka kasus narkoba. Dia ditangkap BNN, Minggu (19/8) lalu. Penangkapan Ibrahim hasil pengembangan tim operasi gabungan dari BNN, Ditjen Bea Cukai dan TNI AL yang sukses menemukan 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi milik Ibrahim alias Hongkong di Aceh, Pangkalan Susu dan Sumatera Utara.
Dalam hasil penyidikan, terungkap kalau Ibrahim ini bukan cuma sekali menyelundupkan narkoba. Dan jumlah narkoba yang diselundupkan itu bukan level kelas teri.
"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari seperti kami kutip dari Antara, Rabu (22/8/2018).
Pertengahan Juli lalu, Ibrahim kembali menjalankan aksi yang sebenarnya bakal bisa bikin dia dihukum mati. Dia membawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram. BNN mengendus adanya operasi penyelundupan ini. Namun Ibrahim berhasil kabur saat dikejar BNN dan hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.
"Berdasarkan keterangan Ibrahim, ketika dirinya dikejar oleh anggota, sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan tersangka sendiri yang menjadi sopir akhirnya lolos dari pengejaran BNN," kata Arman.
Kini Ibrahim bukan cuma dikenai pasal narkoba saja. BNN juga berencana bikin miskin Ibrahim melalui upaya penjeratan pasal UU pencucian uang.
"Mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan Langkat untuk disidik dengan undang-undang TPPU," kata Arman Depari.
Ibrahim kini sendirian. Apalagi dia sudah dipecat Partai NasDem melalui surat yang ditandatangani langsung Ketum NasDem Surya Paloh. Ibrahim dipecat sebagai kader NasDem melalui SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, per 21 Agustus 2018.