Penyidik Polres Langkat Diperiksa Polisi Usai Tahan Politisi NasDem

ERA.id - Bid Propam Polda Sumatera Utara memeriksa Penyidik Polres Langkat usai menangkap dan menetapkan politisi NasDem sekaligus anggota DPRD Langkat, Zulihartono, sebagai tersangka penghasutan, Rabu (14/9/2022).

Pemeriksaan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. "Ya ada yang diperiksa (penyidik), yang jelas tim lagi bekerja di sana. Lagi kita periksa semuanya, tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja," kata Panca.

Panca menjelaskan pemeriksaan terhadap penyidik Polres Langkat setelah adanya tata cara penindakan oleh kepolisian terhadap seorang anggota DPRD. "Karena memang ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan, itu sudah diakui di dalam Undang-undang (UU)," terangnya.

Saat ini, sambung mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, Zulihartono yang sebelumnya ditetapkan tersangka lalu ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Langkat, telah ditangguhkan meski status tersangka masih melekat.

"Itu ditangguhkan tahanannya. Jadi biar mereka menyelesaikan, kita kedepankan selalu pendekatan ultimum remidium, pendekatan hukum itu adalah yang terakhir. Kita selama mereka bisa sepakat untuk bisa menyelesaikan dengan baik-baik, why not, makanya kita dorong, itulah makanya ada restorative justice," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Zulihartono terkait kasus dugaan penghasutan Pasal 160 KHUP pada Rabu kemarin (7/8/2022). Kabar ditangkapnya Zulihartono itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol, Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan.

Dia mengatakan, Zulihartono diduga menghasut warga yang berselisih dengan perusahaan PT. Raya Padang Langkat (Rapala) yang terjadi pada 11 Februari 2022 lalu. "Ada bahasa-bahasa yang membuat masyarakat sekitar marah," paparnya.  

Setelah kedua pihak memakai pendekatan kekeluargaan, Zulihartono dibebaskan dari Rutan Mapolres Langkat, pada Kamis (8/9/2022) silam.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum Zulihartono, Muhammad Arrasyid Ridho menyebut kliennya telah dikriminalisasi. Dia menilai Pasal 160 belum memenuhi unsur dan alat bukti yang kuat sehingga kliennya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Arrasyid kemudian menceritakan kronologi perselisihan warga dengan PT. Rapala yang merupakan perusahaan sawit. Perselisihan itu dipicu, setelah perusahaan mencoba memasang portal di jalan umum sebagai tempat biasa warga melintas.

"Yang menjadi protes warga itu ada jalan yang dari dulu yang sepengatahuan warga itu adalah jalan umum yang digunakan masyarakat selama ini untuk melintas, namun pihak perusahaan mau membangun portal," terangnya.

Kata dia, warga yang keberatan dengan keberadaan portal tersebut kemudian mengadu ke Zulihartono sebagai anggota DPRD Langkat.

"Pak Zulihartono turun ke lapangan menjumpai masyarakat sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Masyarakat mengadu kepada dia untuk dapat dibantu. Fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.

Setelah itu, Zulihartono kemudian membawa perselisihan itu untuk dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Langkat, pada 14 Maret 2022. "Setelah dimediasi akhirnya perselisihan antara warga dengan PT. Rapala selesai dan damai," tambahnya.

Arrasyid kemudian merasa aneh, pihak kepolisian lalu menangkap kliennya atas tuduhan penghasutan. Dia juga mempertanyakan alat bukti yang dipakai oleh penyidik. "Kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," tegasnya.

"Kami menilai tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 160 tersebut. Namun penyidik dari Polres Langkat terkesan memaksakan dalam penanganan perkara ini. Sampai-sampai Pak Zul ditetapkan sebagai tersangka, itu makanya kami keberatan, kami mengira Pak Zul dikriminalisasi," pungkasnya.