Bapak Minta Penculik dan Pembunuh Anaknya di Makassar Dihukum Mati, Tak Peduli Umur Pelaku
ERA.id - Keluarga Fadli Sadewa, anak berusia 11 tahun yang diculik lalu dibunuh di Makassar, meminta polisi menghukum mati pelaku berinisial AD (17) dan MF (18).
Dia sudah tak peduli, meski pelaku masih di bawa umur. Sebelumnya, polisi bilang kalau hukuman mati sulit untuk diterapkan sebab pelakunya masih remaja dan dilindungi undang-undang.
"Kami minta pelaku dihukum mati, meski dia (pelaku) di bawah umur atau sudah dewasa. Tidak ada kata damai," ujar ayah korban Karmin kepada wartawan di kediamannya Jalan Batua Raya Lorong 9 Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu silam.
Karmin yang berusia 38 tahun ini, sempat mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku lainnya, AD, berada di depan lorong jalan, sempat bermain "latto-latto" sembari menunggu MF mengambil brosur orang hilang di rumah Karmin.
Ia pun bersama keluarga berusaha menyebarluaskan brosur anak hilang itu melalui media sosial, serta ditempelkan ke berbagai tempat keramaian, sejak korban hilang pada Jumat 6 Januari 2023 silam.
Pada Minggu, 8 Januari 2023, Karmin pun melapor ke kantor polisi, termasuk menyerahkan rekaman CCTV milik Indomaret Batua, tempat korban menjadi juru parkir.
Dari rekaman CCTV, terlihat korban MFS dipanggil pelaku dan korban sempat memanggil rekannya berinisial A untuk ikut bersamanya, namun ditolak. Korban lalu ikut dibonceng sepeda motor pelaku.
Rekannya A tidak mau ikut, karena tidak kenal akrab dengan pelaku dan trauma atas kejadian menimpanya saat diculik seseorang, lalu dititipkan di warung.
"Dewa (MFS) kenal dengan dia (FS) karena mau ikut. Katanya mau dikasih uang Rp50 ribu bantu bersih-bersih rumah, tapi saya tidak kenal dekat. Kalau dia (AD) saya memang tidak tahu, tidak kenal. Saya baru tahu setelah mereka ditangkap polisi hari Senin," ucapnya.
Adapun dua pelaku pembunuhan itu berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda, Senin (10/1). MF ditangkap di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penangkapan itu setelah polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari pihak keluarga saat korban dibawa oleh MF dengan sepeda motor.
Kasus penculikan disertai pembunuhan dengan korban masih anak-anak itu berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs internet asal luar negeri.
Usai menghabisi nyawa korban, belakangan niat menjual organ tubuh korban tidak direspons pihak situs tersebut. Akhirnya pelaku memutuskan membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Maros.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun.