Jokowi Bakal Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Berbagai Daerah hingga Eksil di Luar Negeri

ERA.id - Presiden Joko Widodo bakal melakukan kunjungan ke daerah-daerah dan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Diantaranya Aceh dan Talangsari, Lampung.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, seremonial itu merupakan salah satu tindak lanjut atas pengakuan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Secara seremonial untuk ditunjukan kepada publlik bahwa kami bersungguh-sungguh, mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke beberapa daerah. Misalnya ke Aceh, Talangsari," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Jokowi juga akan menemui para eksil 1965 yang berada di luar negeri, khususnya Eropa Timur. Nantinya, mereka akan dikumpulkan disatu tempat untuk berbincang dengan presiden.

Diketahui, sejumlah pelajar Indonesia yang sedang melakukan studi di luar negeri pada 1965 tak bisa kembali ke Tanah Air hingga sempat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia lantaran gejolak politik di era Orde Baru.

"Dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelaggaran HAM berat di masa lalu, karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur," kata Mahfud.

Rencananya, Jokowi akan menyampaikan kepada para eksil bahwa mereka akan mendapatkan jaminan dan hak-haknya kembali sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama. Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau di Amsterdam atau di Rusia atau di mana," kata Mahfud.

Jokowi, kata Mahfud, telah memerintahkan jajaran menterinya untuk menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, khsususnya kepada para korban yang ada di dalam maupun luar negeri.

"Pak Menkumham bersama Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu. Sehingga pesannya nanti juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Indonesia sejak 1965.

Hal itu disampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

"Dengan pikiran yang jernis dan hati yang tulis, saya sebagai kepala negara RI mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat terjadi di berbagai persitiwa," kata Jokowi.

Tercatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipaparkan oleh Jokowi.

Diantaranya yaitu, peristiwa yang terjadi pada periode 1965-1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989.

Kemudian peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II tahun 1998-1999, perisitwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2022, peristiwa Wamena di Papua taun 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Jokowi mengaku sangat menyesali berbagai kasus dan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia juga menyampaikan rasa simpati dan empatinya kepada para korban beserta keluarga korban.

"Saya sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat," kata Jokowi.