Kapolda Kalbar Minta Masyarakat Ikut Padamkan Karhutla
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," kata Didi Haryono di Pontianak seperti dilansir Antara, Kamis (23/8/2018).
Dalam kesempatan itu, Didi secara tegas menyebut, kalau api yang kecil juga bisa berpotensi mengakibatkan kebakaran besar. Sehingga, ia meminta agar masyarakat tidak membakar lahan, hutan, dan pekarangan pada musim kemarau yang panjang ini.
"Larangan pada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena akan berdampak besar di musim kemarau ini," katanya.
Selain secara tegas melarang pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan sensitif dalam membantu petugas untuk memadamkan lahan-lahan yang terbakar di lingkungan mereka.
Bahkan, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan atau bahkan mendokumentasikan orang yang tengah melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan. Tak hanya mendokumentasikan, kata Didi, kalau perlu sekalian saja diviralkan agar jadi petunjuk bagi petugas saat melakukan penindakan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55/2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan ataupun yang sengaja maupun tak sengaja membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.
"Dalam perwa itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenakan sanksi," jelasnya Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.
Dalam Undang Undang tersebut, pada Pasal 9 Ayat 1 berbunyi, lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Kemudian, masih di pasal yang sama, ayat 2 disebutkan, "seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran itu dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat".
Tidak hanya sanksi pembekuan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Bukan tanpa alasan peraturan tersebut, Sutarmidji bilang, hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera.
Dalam undang-undang tersebut, sanksi tegas lainnya juga terdapat dalam Pasal 11 Ayat 2, setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. Kalau pemilik lahan secara sengaja maupun tidak sengaja terbukti membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin atas lahan yang terbakar.
Sutarmidji bilang, menurutnya sanksi itu memang sengaja dikenakan untuk pihak yang juga secara tidak sengaja membakar lahan. Alasannya, sebagai pemilik, mereka seringkali lalai tidak bisa menjaga lahan miliknya.
"Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kata dia.