Ferdy Sambo Dituntut Dipenjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Dalam perkara ini, Jaksa menegaskan tidak ada hal meringankan hukuman terhadap terdakwa tersebut. 

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, kata dia, hal-hal yang memberatkan tuntutan ke Ferdy Sambo adalah bahwa yang bersangkutan membuat duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Selain itu, mantan jenderal bintang dua ini dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.

JPU pun menilai perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan masyarakat. Tak hanya itu, penuntut umum menyakini tindakan suami Putri Candrawathi ini mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ucap jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Senin (16/1) kemarin.

Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Kuat dan Bripka RR pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini.

Untuk terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (18/1/2023) besok.