Bukan Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Mau Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup
ERA.id - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim memvonis Ferdy Sambo sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dipenjara seumur hidup.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, mengakui itu. "Harapan keluarga begitu (sesuai tuntutan JPU)," kata Martin saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga Yosua berharap agar istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara atau lebih besar dari tuntutan JPU.
"(Vonis kepada Putri diharapkan) dua kali dari tuntutan jaksa penuntut umum atau maksimal penjara selama dua puluh tahun," tambahnya.
Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023) besok.
"(Ayah dan ibu Yosua) ikut (ke PN Jaksel) didampingi oleh tim penasihat hukum," ucap Martin
Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Untuk terdakwa Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, atau merencanakan pembunuhan ke Brigadir J.