Temukan Unsur Pidana Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi: Tiga Orang Diamankan

ERA.id - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait kasus satu keluarga yang diduga mengalami keracunan makanan di dalam rumah kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Ada tiga orang (yang diamankan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Trunoyudo menjelaskan tiga orang ini ditangkap usai penyidik menemukan ada dugaan unsur pidana dari kasus ini. 

Namun, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas tiga orang yang ditangkap ini. Apakah ketiga orang ini ditetapkan menjadi tersangka atau tidak, karena polisi masih melakukan penyelidikan terhadap perkara itu. 

"Kita nanti terhadap (terduga) tersangka akan kami sampaikan secara komprehensif pada rekan-rekan pada kesempatan lain," ucapnya.

Sebelumnya, lima orang penghuni rumah kontrakan di kawasan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, ditemukan tergeletak lemas. Korban diduga keracunan.

"Saksi pada saat membuka pintu rumah kontrakan melihat para korban telah tergeletak lemas tak berdaya dan melihat mulut korban mengeluarkan busa (diduga keracunan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/1).

Kelima korban itu ialah MDS (34), YN (32), RAM (20), NRN (8), dan Mr X atau tanpa identitas. Zulpan menerangkan dua dari lima korban ini meninggal dunia.

"RAM meninggal dunia, Mr X meninggal dunia," ucapnya.