Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik di Cimahi dan Bandung Barat
ERA.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi mulai memberlakukan tilang elektronik secara mobile kepada pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hasilnya, tilang itu menindak sejumlah pelanggar seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas.
"Mulai hari ini," kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile dilakukan di beberapa titik rawan kemacetan yang ada di wilayah Kota Cimahi dan KBB, karena di titik ini berpotensi banyak pelanggaran lalu lintas.
Pihaknya mengerahkan 150 personel yang dibekali dengan ponsel dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut.
"Kami berharap pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kota Cimahi dan KBB," jelas Sudirianto.
Sudirianto menjelaskan, dalam menerapkan sistem tilang ini, personel yang ada di lapangan, dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE, kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar.
"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," kata Sudirianto.
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi, kemudian akan ditilang sesuai dengan pelanggarannya yang terekam di ETLE Mobile.
"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu 8 hari, maka untuk STNK akan diblokir di Samsat karena kami bekerjasama juga dengan Sambara," ujarnya.