Manfaatkan Surat Rekom BBM Subsidi untuk Petani, 3 Warga Demak Timbun Ribuan Solar Dibekuk Polisi
ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar yang ditimbun di bangunan kosong di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
"Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).
Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.
Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak. Berdasar informasi dari masyarakat, polisi menangkap ketiga pelaku RM, HL, dan SS beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.
"Ketiga pelaku berdomisili di Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jeriken dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.
Dari keterangan para pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu selama 3 bulan. "Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucapnya.
Ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami tengah mendalami terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.
Foto : Tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Demak. (Dok. Polda Jateng)