Kejagung Sebut Isu Selingkuh Putri-Yosua Cuma 'Bumbu' dalam Tuntutan
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dituntut penjara karena berselingkuh dengan Brigadir J.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana (ke Putri Candrawathi)," kata Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Fadil menjelaskan temuan perselingkuhan itu didapat jaksa dari hasil polygraph. Temuan perselingkuhan itu dijelaskannya merupakan "bumbu" saja dalam memasukkan tuntutan ke istri Ferdy Sambo ini.
"Ada bumbu-bumbu dari polygraph itu yang namanya ada keterangan ahli ya kita hargailah. Tapi kita sama sekali tidak ada, tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyakini istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan Putri Candrawathi sama dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dituntut penjara 12 tahun.
Sementara suami Putri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.