Polisi Sebut Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Mirip Kasus Ryan Jombang
ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan tiga tersangka, Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulloh (63), dan Muhammad Dede Solehudin (35), mirip seperti kasus Ryan Jombang.
"Kalau kita ingat kasus terpidana Ryan Jombang, ini kurang lebih sama. Modus operandi intimated related, lalu diajak ke rumah, diambil hartanya, lalu dibunuh dengan cara dipukul pakai linggis lalu ditanam di belakang rumah untuk hilangkan jejak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikutip Jumat (20/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan Wowon dan kawan-kawan ini, para tersangka menipu korbannya dengan modus memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kekayaan atau kesuksesan.
Para korban yang percaya pun menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Ketika korban menagih janji ketiga tersangka ini, saat itulah mereka dihabisi dan mengubur jasadnya di sekitar rumah tersangka.
Ketiga pembunuh berantai ini sadar keluarganya tahu akan kejahatannya ini. Karena itu, para pelaku meracuni keluarganya. Lima orang pun menjadi korban dan tiga di antaranya tewas.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan para korban-korban lainnya," ucap Fadil.
Sebelum meracuni keluarganya di Bekasi, ketiga pembunuh ini ternyata sebelumnya telah membunuh empat orang di Cianjur. Selain itu, para tersangka pernah membunuh satu orang di Garut dan membuang jasadnya ke laut.
Fadil menerangkan, para tersangka ini juga mengaku pernah melakukan pembunuhan ke satu orang di suatu tempat dan saat ini jasad korban itu masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total korban yang sudah dibunuh pelaku sebanyak sembilan orang.
"(Selain 3 orang di Bekasi), di TKP Cianjur ada 4 kerangka, kemudian ada pengakuan dari tersangka, ada satu kerangka lain dalam pencarian, belum ditemukan. Kemudian ada di Garut ada satu orang dikuburkan setelah sebelumnya dibuang ke laut," ungkap Fadil.
Ketiga orang ini pun dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati.
Diketahui, kasus Ryan Jombang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada beberapa tahun silam karena telah membunuh 11 orang. Ryan Jombang yang memiliki nama asli Very Idham Henyansyah adalah seorang terpidana mati kasus pembunuhan berantai pada tahun 2008.