Terkait Kasus Pemerkosaan di Lingkungan Kemenkop, Mahfud MD: Praperadilan Tak Gugurkan Pokok Perkara

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara prihal perkembangan kasus pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop/UKM).

Dia menegaskan, permohonan praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor tidak lantas menggugurkan perkara yang terjadi.

"Praperadilan itu tidak mengugurkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menyebut prosedurnya belum benar dan harus diperbaiki kalau perkaranya belum diperiksa," kata Mahfud di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Oleh karena itu, Mahfud telah meminta kepada Kompolnas untuk mengurus kembali perkara pemerkosaan di lingkungan Kemenkop/UKM ke Polri. Sehingga pengusutan atas kasus tersebut bisa dimulai kembali.

Di samping itu, Mahfud menekankan agar perkara tersebut jangan sampai diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Oleh sebab itu, kita meminta, Kompolnas sudah mulai megurus ini ke Polri agar perkara itu dimulai lagi, diproses lagi. Pelakunya yang keji tidak boleh diretorativejusticekan," tegas Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, langkah restorative justice hanya berlaku bagi tindak pidana ringan saja.

Apalagi, dalam kasus ini salah satu pelaku sempat didamaikan oleh korban melalui cara mengewini korban.

"Oleh sebab itu, kita sudah mengurus ke polisi, dimulai lagi. Jangan biarkan kejahatan-kejahatan seperti itu," katanya.

Diketahui, majelis hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan menjadi gugur.