Digebuki Ustaznya, Santri di Trenggalek Patah Tangan sampai Masuk Rumah Sakit

ERA.id - Polisi dari Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, menangani kasus ustaz atau guru ngaji yang menganiaya santrinya sendiri hingga si santri patah tulang bagian pergelangan tangan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/1) sore di salah satu ponpes di Trenggalek dan kini telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Pelaku yang diinisial MDP masih berusia 17 tahun, sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD (14) dan LM (15).

MDP merupakan ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustaz) di Kabupaten Trenggalek.

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim.

Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto, mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata dianiaya ustaznya sendiri," kata Purwanto.

Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. "Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.

Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, mengatakan bahwa pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Sujiono memastikan pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.

Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Agus Salim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.