14 Tas Mewah hingga Kamera Raib, Ashanty Ancam Polisikan Pencuri yang Diduga Orang Terdekatnya, Siapa?

ERA.id - Belum lama ini, penyanyi Ashanty mengungkapkan baru saja kehilangan 14 tas branded, 1 kamera milik putra sambungnya, Azriel Hermansyah, dan aneka sendal branded.

Sebelumnya, istri Anang Hermansyah ini mengisyaratkan bahwa maling yang mengambil barang-barang mewah itu adalah orang terdekatnya. Namun, ia belum memberitahu siapakah sosok orang yang mencuri barang-barang mewah tersebut. 

Kini, wanita berusia 39 tahun itu mengancam sang pencuri. Lewat Instagram stories-nya, ia membagikan foto dirinya yang baru saja pulang dari Kantor Polisi untuk melaporkan kehilangan barang-barang berharganya.

Ashanty (Foto: Instagram stories/@ashanty_ash) 

"Baru saja pulang habis laporan. Semoga bisa ketemu," tulis Ashanty, dikutip dari Instagram stories Ashanty @ashanty_ash pada Senin (23/1/2023). 

Tak hanya itu, pelantun "Jodohku" ini juga mengunggah sejumlah Pasal dalam Undang-Undang terkait pencurian. 

"Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," demikian kutipan yang diunggah oleh Ashanty.

"Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP," pungkasnya.

Diunggahan berikutnya, terdapat Pasal 480 KUHP menyatakan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. 

"Pasal 480. Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,- dihukum:

1e. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan," tulisnya. 

"2e. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan" lanjutnya.

Selain itu, ibu sambung Aurel Hermansyah ini juga mengunggah Pasal 481 ayat 1 dan 481 ayat 2.

"Pasal 481 ayat 1,berbunyi: Barangsiapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya. 

"Pasal 481 ayat 2,berbunyi: Sitersalah itu dapat dicabut haknya yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 dan dapat dipecat dari menjalankan pekerjaan yang dipergunakannya untuk melakukan kejahatan itu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty mengumumkan dirinya baru saja mengalami musibah. Ia kehilangan 14 tas branded, 1 kamera milik putra sambungnya, Azriel Hermansyah, dan aneka sendal branded. Hal ini diungkapkan lewat unggahan Instagram stories-nya. 

"Guys kalau ada orang terdekat aku yang pakai atau jual barang-barang ini tolong segera hubungi ya, karena kita kehilangan 14 tas, 1 kamera, dan sendal, sepatu dan semuanya branded. Ini yang baru ketahuan, masih kita check lagi," tulis Ashanty. 

Ia meminta netizen yang membeli atau menerima barang-barang mewah tersebut dari seseorang, maka segera menghubunginya.

"Buat yang terima atau beli dari orang kenal sama saya. Nanti saya akan tebus lebih dari yang dia jual," kata Ashanty.