Lakukan Oral Seks di Depan Bocah, Pria di Lenteng Agung Jaksel Ditangkap

ERA.id - Seorang pria bernama Azrilal Farizi alias Ajil alias Acil ditangkap karena melakukan tindakan asusila berupa oral seks terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AAAH (11) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (20/1) siang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk bermain. Keduanya pun berada di ruang tamu saat kejadian dan sekitar pukul 13.00 WIB, korban tertidur.

Melihat AAAH yang tertidur, pelaku langsung mendekat dan membuka celana korban. 

"Saat korban tidur di ruang tamu, pelaku menurunkan celana korban hingga selutut kemudian menghisap kemaluan korban menggunakan mulut pelaku," ucap Nurma kepada wartawan, dikutip Selasa (24/1/2023).

Namun, aksi bejat Azrilal ini dilihat ibu korban. Tak terima anaknya dilecehkan, sang ibu pun melaporkan pelaku ke polisi dan tak butuh waktu lama akhirnya polisi menangkap pelaku yang bernama Azrilal. 

"Terlapor mengaku baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban dan menyesali perbuatannya," ujar Nurma.

Pemeriksaan pun dilakukan dan Azrilal ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.