Bejat, Ayah di Bandung Perkosa Dua Anak Tirinya Sejak Tahun 2017
ERA.id - Teganya pria berinisial MRS (30) memperkosa dua anak tirinya sejak tahun 2017 silam di Dago, Kota Bandung. Atas perbuatannya, kini MRS ditangkap pihak Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung menerangkan, tingkah laknat MRS terungkap pada 3 Januari 2023. Aksi bejat itu diketahui ketika salah satu korban mengadu ke ibu kandungnya dan meminta kabur dari rumah.
"Korban menceritakan pada ibu kandung yang mana bahwa dirinya sudah tidak kuat dan ingin kabur dari rumah," terang Aswin didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, Selasa (24/1/2023).
Aswin mengungkapkan, dalam beraksi, MRS kerap memaksa dan mengancam korban. Korban yang takut dan tertekan pun menuruti keinginan pelaku.
Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku secara bersamaan pada dua korban saat istrinya sedang berkerja. Berdasarkan pengakuan MRS, dirinya telah melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2017 hingga 2023.
"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka pada korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan lebih dari 5 tahun.