Ayah di Cipayung Jaktim Cabuli 2 Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali Akhirnya Ditangkap
ERA.id - Polisi menangkap seorang ayah, BS (44) karena mencabuli dua anak tirinya, M (8) dan SS (16) di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Ayah bejat ini ternyata mencabuli anak tirinya lebih dari 50 kali.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor dua (korban SS) sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ketiga (korban M) sebanyak dua kali dengan cara dicolok," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Nicholas menjelaskan BS mencabuli kedua anaknya ketika sang ibu tidak berada di rumah. Tindakan asusila ini dilakukan sejak Desember 2017 atau ketika SS berusia sembilan tahun.
Untuk M dicabuli dari umur 7 tahun atau dari November 2023 lalu.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut pada saat ibu korban bekerja sebagai buruh cuci gosok di luar rumah," ucapnya.
Perwira menengah Polri ini menyebut BS melakukan tindakan asusila dengan cara menyuruh anak tirinya tidur telentang. Setelah itu, ayah bejat ini langsung beraksi mencabuli kedua anaknya.
Usai beraksi, BS mengancam keduanya untuk tidak melapor siapa-siapa.
Kasus ini pun terbongkar dan polisi turun menelusuri kasus pencabulan tersebut. Kini, BS telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Saat ini kondisi korban dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga," ujar Nicholas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga," kata Nicholas.