Pengemudi Ojek yang Tewas di Pagedangan Tangerang Ternyata Dibegal Penumpangnya, Pelaku Langsung Diciduk
ERA.id - S (64) seorang pengemudi ojek yang ditemukan tewas di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/1/2023) kemarin adalah korban begal. Ia menjadi korban oleh penumpangnya sendiri.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pria paruh baya itu merupakan ojek pangkalan. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, S ditemukan pengendara lain, sempat berjalan lunglai dengan kondisi leher dan kepala sudah berlumuran darah.
"Lalu tiba-tiba terjatuh dan tak sadarkan diri, korban S sudah kritis saat ditemukan warga. Hingga akhirnya warga lain yang melintas, menghubungi Polsek Pagedangan," ungkap Faisal, Selasa (24/1/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut dan Polisi melakukan penyelidikan, korban ternyata dikenal kesehariannya sebagai ojek pangkalan untuk menyambung hidupnya. Karena sudah punya pelanggan tetap, S biasa mangkal di sekitaran Parung Panjang.
Namun, sebelum kejadian, para saksi melihat S membawa penumpang lain selain pelanggannya. Dia adalah PP, pria 26 tahun yang diketahui bekerja serabutan.
"Pelaku berinisial PP, umurnya masih 26 tahun kerjanya serabutan," kata Kapolres.
Awal mula kejadian, saat itu PP berpura-pura sebagai penumpang dan menyambangi pangkalan ojek di Pasar Parung Panjang, Kabupaten Tangerang. Tersangka PP meminta SD untuk mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Setelah melewati jalan yang sepi di tepi sawah, tersangka mulai melancarkan niatnya untuk melukai SD dan menggondol harta bendanya.
"Tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger dan meminta korban untuk menghentikan laju kendarannya. Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacok golok ke arah leher dan kepala korban," papar Faisal.
Sesaat korban jatuh berselimutkan darah, PP langsung membawa motor jenis Vario terbaru milik korban beserta barang lainnya.
Namun pelarian PP tak berlangsung lama, dihari yang sama sekitar pukul 14.00 wib, PP diamankan di kawasan Taman Barito, Jakarta Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jakarta Selatan sedang nongkrong," kata Kapolres.
Faisal menambahkan, dari perbuatannya PP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.