Ferdy Sambo Ngaku Ingin Namai Pleidoinya 'Pembelaan Sia-sia' karena Dapat Hinaan dari Semua Pihak
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengatakan judul nota pembelaannya atau pleidoinya adalah "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
Namun sebelum memberi judul ini, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sempat ingin menamai pleidoinya "Pembelaan Sia-Sia".
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo menjelaskan berbagai tuduhan hingga vonis telah dijatuhkan kepada dirinya, padahal majelis hakim belum memutuskan. Dia mengaku tak bisa melakukan pembelaan karena mendapat tekanan yang begitu luar biasa.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Ferdy Sambo.
Dari kasus yang dialaminya ini, mantan jenderal bintang dua ini ingin agar prinsip praduga tak bersalah diterapkan.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan.
Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara. Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara 12 tahun.