Berisi Perjalanan Hidup dan Karier 27 Tahun di Kepolisian, Jaksa Ogah Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) enggan menanggapi nota pembelaan (atau pleidoi) pribadi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan.
"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa saat sidang terdakwa Hendra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Jaksa menerangkan nota pembelaan pribadi Hendra hanya empat lembar dan memuat perjalanan hidup atau karier terdakwa di kepolisian selama 27 tahun. Pleidoi itu juga menerangkan tindakan Hendra di perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo saja yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dalam pleidoinya, Hendra menyebut tindakannya yang hanya menjalankan perintah itu sesuai SOP yang telah diatur oleh institusi Polri. Namun jaksa menyakini, semua penjelasaan itu tak masuk dalam pokok perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang diuji kebenarannya dalam persidangan.
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," ucap jaksa.
Jaksa pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan dan menjatuhkan pidana tiga tahun ke mantan anak buah Ferdy Sambo ini.
Diketahui, Hendra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pleidoi, pada Jumat (3/2) kemarin. Dari sidang ini, Hendra tak membacakan pleidoi pribadinya dan langsung menyerahkan langsung nota pembelaannya itu ke majelis hakim.